Selasa, 16 Januari 2018

Pengertian Ijma Ulama dan Macam-macamnya

Menurut ilmu fiqih dijelaskan bahwa pengertian ijma ulama adalah hukum islam yang menjadi sumber ketiga setelah hadist. Ijma ulama ditentukan atau dibuat berdasarkan Al-qur’an dan hadist serta menurut kesepakatan para ulama mengenai suatu keadaan atau hukum tertentu untuk mendapatkan solusi terbaik yang diambil dari kesepakatan para ulama yang bersangkutan.


Beberapa ulama berpendapat bahwa pengertian ijma ulama adalah penentuan hukum yang dilakukan setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Hal tersebut dilakukan karena terkadang perselisihan pendapat antar ulama mengenai masalah yang belum di atur dalam Al-qur’an dan hadis. Perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para sahabat nabi harus dicarikan jalan keluarnya dengan cara mengambil jalan tengah yaitu menggunakan ijma’. Di negara Indonesia sendiri, kesepakatan yang diambil berdasarkan keputusan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Macam-macam Ijma Ulama Yang Perlu Anda Ketahui

1. Ijma Sukuti
Ijma’ sukuti merupakan macam-macam ijma’ beserta contohnya yang berupa pengambilan kesepakatan yang dilakukan oleh para ulama untuk menentukan hukum atau masalah dari suatu kejadian. Para ulama mengalami suatu hambatan dalam pengambilan keputusan, hal ini dikarenakan ada beberapa ulama yang hanya diam dan tidak menyetujui atau ulama tersebut mempunyai pendapat yang berbeda dari ulama yang lainnya.

2. Ijma’ qauli
Contoh ijma qauli yaitu dengan pengambilan keputusan menggunakan cara memberikan penjelasan tentang dukungan terhadap pendapat ulama lain melalui penegasan langsung maupun lewat tulisan. Hal ini dapat diartikan bahwa seorang ulama memberikan dukungan atau persetujuan dari ulama lain atas pendapatnya.

3. Ijma’ ahlul bait
Contoh Ijma’ ahlul bait yaitu sebuah keputusandari suatu masalah yang diambil berdasarkan kesepakatan keluarga Nabi Muhammad saw. Jadi, kesepakatan yang dibuat hanya diambil dari keluarga nabi saja dan tidak melibatkan sahabat atau kerabat serta orang lain.

4. Ijma’ ulama Madinah
Pada masa tertentu di wilayah Madinah terjadi suatu masalah yang belum diatur dalam Al-qur’an dan hadist. Sehingga yang menjadi dasar hukum ijma’ adalah Al-qur’an dan hadist. Oleh sebab itu para ulama di wilayah tersebut mengambil tindakan hukum atau keputusan melalui kesepakatan yang dibuat menggunakan ijma’ ulama Madinah.


5. Ijma’ salaby
Pengertian ijma’ ulama yaitu suatu penentuan hukum setelah Nabi Muhammad saw wafat, karena terjadi perselisihan pendapat antar kalangan para ulama mengenai penentuan hukum yang belum ditetapkan di dalam Al-qur’an dan hadist. Maka dari itu untuk mendapatkan suatu kesepakatan yang akurat, para ulama dan sahabat Nabi dari semua kalangan membuat kesepakatan atas hukum tertentu melalui ijma’ salaby.

6. Ijma’ ulama khulafaur rasyidin
Ijma’ ulama khulafaur rasyidin digunakan untuk menetapkan suatu hukum yang dilakukan oleh empat khalifah yang menjabat setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Ke empat khalifah tersebut yaitu Abu Bakar Assidiq, Umar Bin Khattab, Utsman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib.

Di atas merupakan penjelasan dari beberapa pengertian ijma ulama yang perlu diketahui dan dipahami agar pengetahuan Anda tentang agama Islam semakin baik dan luas.


EmoticonEmoticon