Menurut ilmu fiqih dijelaskan bahwa pengertian ijma ulama adalah hukum
islam yang menjadi sumber ketiga setelah hadist. Ijma ulama ditentukan atau
dibuat berdasarkan Al-qur’an dan hadist serta menurut kesepakatan para ulama
mengenai suatu keadaan atau hukum tertentu untuk mendapatkan solusi terbaik
yang diambil dari kesepakatan para ulama yang bersangkutan.
Beberapa ulama berpendapat bahwa pengertian ijma ulama adalah penentuan hukum yang dilakukan setelah
wafatnya Nabi Muhammad saw. Hal tersebut dilakukan karena terkadang
perselisihan pendapat antar ulama mengenai masalah yang belum di atur dalam
Al-qur’an dan hadis. Perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para sahabat
nabi harus dicarikan jalan keluarnya dengan cara mengambil jalan tengah yaitu
menggunakan ijma’. Di negara Indonesia sendiri, kesepakatan yang diambil
berdasarkan keputusan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Macam-macam
Ijma Ulama
Yang Perlu Anda Ketahui
1. Ijma Sukuti
Ijma’ sukuti merupakan macam-macam ijma’ beserta contohnya yang berupa
pengambilan kesepakatan yang dilakukan oleh para ulama untuk menentukan hukum
atau masalah dari suatu kejadian. Para ulama mengalami suatu hambatan dalam
pengambilan keputusan, hal ini dikarenakan ada beberapa ulama yang hanya diam
dan tidak menyetujui atau ulama tersebut mempunyai pendapat yang berbeda dari
ulama yang lainnya.
2. Ijma’ qauli
Contoh ijma’ qauli yaitu dengan
pengambilan keputusan menggunakan cara memberikan penjelasan tentang dukungan
terhadap pendapat ulama lain melalui penegasan langsung maupun lewat tulisan.
Hal ini dapat diartikan bahwa seorang ulama memberikan dukungan atau
persetujuan dari ulama lain atas pendapatnya.
3. Ijma’ ahlul bait
Contoh Ijma’ ahlul bait yaitu
sebuah keputusandari suatu masalah yang diambil berdasarkan kesepakatan
keluarga Nabi Muhammad saw. Jadi, kesepakatan yang dibuat hanya diambil dari
keluarga nabi saja dan tidak melibatkan sahabat atau kerabat serta orang lain.
4. Ijma’ ulama Madinah
Pada masa tertentu di wilayah Madinah
terjadi suatu masalah yang belum diatur dalam Al-qur’an dan hadist. Sehingga
yang menjadi dasar hukum ijma’ adalah Al-qur’an dan
hadist. Oleh sebab itu para ulama di wilayah tersebut mengambil tindakan hukum
atau keputusan melalui kesepakatan yang dibuat menggunakan ijma’ ulama Madinah.
5. Ijma’ salaby
Pengertian ijma’ ulama yaitu suatu penentuan hukum setelah
Nabi Muhammad saw wafat, karena terjadi perselisihan pendapat antar kalangan
para ulama mengenai penentuan hukum yang belum ditetapkan di dalam Al-qur’an
dan hadist. Maka dari itu untuk mendapatkan suatu kesepakatan yang akurat, para
ulama dan sahabat Nabi dari semua kalangan membuat kesepakatan atas hukum
tertentu melalui ijma’ salaby.
6. Ijma’ ulama khulafaur rasyidin
Ijma’ ulama khulafaur rasyidin
digunakan untuk menetapkan suatu hukum yang dilakukan oleh empat khalifah yang
menjabat setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Ke empat khalifah tersebut yaitu
Abu Bakar Assidiq, Umar Bin Khattab, Utsman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib.
Di atas merupakan penjelasan dari beberapa pengertian ijma ulama yang perlu
diketahui dan dipahami agar pengetahuan Anda tentang agama Islam semakin baik
dan luas.
EmoticonEmoticon